Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen, Sisa Hasil Usaha, Tujuan dan Fungsi Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi.
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab,
Pola Manajemen, Sisa Hasil Usaha, Tujuan dan Fungsi Koperasi, Jenis dan
Bentuk Koperasi.
A.
BENTUK ORGANISASI
Bentuk organisasi koperasi menurut para ahli :
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut
pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok
Koperasi
Anggota – anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina
secara bersama.
Menurut Ropke
Menurut
ROPKE
Ropke ini berpendapat bahwa koperasi ini merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan.
Identifikasi
dan ciri khususnya :
- Identifikasi sejumlah individu denag tujuan yang
sama ( kelompok koperasi )
- Kelompok usaha untuk perbaikan sosial ekonomi (
swadaya kelompok koperasi )
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
( perusahaan koperasi )
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub
sistem :
- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
a.)
Pengurus
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2
UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga
disebutkan bahwa :
1. Pengurus bertugas
mengelola koperasi dan usahanya.
2. Pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·
Mengelola koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·
Menyelenggaran Rapat Anggota.
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar
anggota dan pengurus.
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
·
Meningkatkan peran koperasi.
b.)
Pengelola
Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
·
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
·
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.
c.)
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
·
Tugas pengawas
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
·
Wewenang Pengawas.
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
·
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
·
mempunyai kemampuan berusaha.
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi
dan masyarakat sekelilingnya.
C.
POLA MANAJEMEN
a.)
Manajemen koperasi
Artinya sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
b.)
Rapat anggota
Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Rapat anggota
mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi
·
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·
Memberhentikan pengurus
·
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
c.)
Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari
kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun
hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki
kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian
kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai
dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi
pengurus koperasi.
d.)
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA
Tugas, kewajiban dan
wewenang pengawas :
·
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan
merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
·
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
e.)
Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di
bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·
Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
·
Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta
menjamin kelangsungan usaha.
·
Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran
dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
·
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi
sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
·
Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
D.
Sisa
Hasil Usaha
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil
Usaha merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku
dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun
buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman
saham pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktifitas ekonomi anggota koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU
tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diperoleh anggota tersebut.
Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh pemilik saham yang
pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya modal
yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi berbeda dengan badan usaha
lainnya.
Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun
1992 :
- Untuk jasa anggota sebesar 45%,
terdiri dari :
- jasa modal 20%
- jasa peminjaman 25%
- Untuk jasa cadangan 25%
- Untuk jasa pengurus 10%
- Untuk dana pendidikan 5%
- Untuk dana sosial 5%
- Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
- Untuk dana pembagunan daerah kerja
5%.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagikan
kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi koperasi yang
dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu:
- SHU atas jasa usaha, Pembagian ini mnegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
- SHU atas jasa modal, Pembagian ini mencerminkan
bahwa anggota sebagai pemilik ataupun investor, mendapatkan pembagian SHU
karena jasanya dalam memberikan modalnya (simpanan).
RUMUS
PERHITUNGAN SHU (Sisa Hasil Usaha)
- · Jasa Modal Anggota
Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan uang
di koperasi. Rumus penghitungannya adalah :
·
Jasa Usaha Anggota, yang terdiri dari:
1.
Jasa Penjualan
Merupakan bagian SHU yang diterima
anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi.
Rumus penghitungannya adalah :
2.
Jasa Pinjaman
Merupakan bagian SHU yang
diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pinjaman di koperasi.
Rumus penghitungannya adalah :
Nah, untuk
menentukan SHU yang diterima setiap anggota menggunakan rumus
perhitungan:
E.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui
koperasi, para anggota ikut berperan secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
kopegurunya
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun
tatanan perekonomian nasional
F.
FUNGSI
KOPERASI
·
Sebagai Koperasi Konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang
dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun
barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·
Sebagai Koperasi simpan pinjam atau
koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya
terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah
uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan
mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
·
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya
dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
·
Sebagai badan usaha
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi
lainnya :
·
Sebagai urat nadi perekonomian
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi di Indonesia
·
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan
antar sesama warga Indonesia
·
Meningkatkan tingkat pengetahuan
masyarakat akan pengaturan keuangan
·
Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota koperasi
·
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang
perekonomian
·
Mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional
·
Mengembangkan kreatifitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
G. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya.
1.
Koperasi
Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok
Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan
hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2.
Koperasi
Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
§ Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah
pedagang sapi.
§ Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah
pedagang barang-barang elektronik.
§ Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor,
anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
3.
Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
§ Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para
pengrajin.
§ Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan
rakyat.
§ Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para
peternak.
4.
Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Misalnya,
§ Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang
atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
§ Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah
sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
§ Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para
anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa
asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
1.
Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
2.
Koperasi
sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
§ Induk koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut
Status Keanggotaannya.
1.
Koperasi
produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi
konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya.
1.
Koperasi Simpan
Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
2.
Koperasi Serba
Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
3.
Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.
Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
2.
Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
3.
Koperasi Simpan
Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan).
4.
Koperasi Serba
Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)..
Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan
KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa
pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi
terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
a.
Koperasi primer
adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
b.
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi
adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
b.
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
c.
Koperasi Jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
d.
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani
anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan
pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam
sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara
lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15
UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran
dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota
secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)
dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
1.
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya
mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.”
SUMBER:
Kieso, Donald E. dan Jerry J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid 1-3. Jakarta Penerbit Erlangga.
http://www.artikelsiana.com/
https://blog.ruangguru.com/menghitung-sisa-hasil-usaha
KELAS: 3EA13
NPM: 15216333
Komentar
Posting Komentar