Langsung ke konten utama

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen, Sisa Hasil Usaha, Tujuan dan Fungsi Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi.


Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen, Sisa Hasil Usaha, Tujuan dan Fungsi Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi.

A.   BENTUK ORGANISASI

Bentuk organisasi koperasi menurut para ahli :

Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.      Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.      Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3.      Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Menurut Ropke
Menurut ROPKE
Ropke ini berpendapat bahwa koperasi ini merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi dan ciri khususnya :
  • Identifikasi sejumlah individu denag tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
  • Kelompok usaha untuk perbaikan sosial ekonomi ( swadaya kelompok koperasi )
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota ( perusahaan koperasi )
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub sistem :
  • Anggota koperasi
  • Badan usaha koperasi
  • Organisasi koperasi

B.   HIRARKI TANGGUNG JAWAB

a.)    Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·         Menyelenggaran Rapat Anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
·         Meningkatkan peran koperasi.

b.)     Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

c.)    Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Tugas pengawas
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
·         Wewenang Pengawas.
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
·         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
·         mempunyai kemampuan berusaha.
·         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.


C.   POLA MANAJEMEN

a.)     Manajemen koperasi
Artinya sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
b.)    Rapat anggota
Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·         Memberhentikan pengurus
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

c.)     Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi pengurus koperasi.
d.)   Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
·         Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·         Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
·         Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

e.)    Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·         Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
·         Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·         Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
·         Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
·         Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.


D.   Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya.
Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 :
  • Untuk jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
  • jasa modal 20%
  • jasa peminjaman 25%
  • Untuk jasa cadangan 25%
  • Untuk jasa pengurus 10%
  • Untuk dana pendidikan 5%
  • Untuk dana sosial 5%
  • Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
  • Untuk dana pembagunan daerah kerja 5%.

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu:
  1. SHU atas jasa usaha, Pembagian ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
  2. SHU atas jasa modal, Pembagian ini mencerminkan bahwa anggota sebagai pemilik ataupun investor, mendapatkan pembagian SHU karena jasanya dalam memberikan modalnya (simpanan).

RUMUS PERHITUNGAN SHU (Sisa Hasil Usaha)
  • ·         Jasa Modal Anggota

Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan uang di koperasi. Rumus penghitungannya adalah :



·         Jasa Usaha Anggota, yang terdiri dari:
1.      Jasa Penjualan
Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi. Rumus penghitungannya adalah :



2.      Jasa Pinjaman
Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pinjaman di koperasi. Rumus penghitungannya adalah :


Nah, untuk menentukan SHU yang diterima setiap anggota menggunakan rumus perhitungan:



E.    TUJUAN KOPERASI
          Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. 
          “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut berperan secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1) 
          Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional


F.    FUNGSI KOPERASI

·         Sebagai Koperasi Konsumsi
          Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·         Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
          Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya. 
·         Sebagai Koperasi Produksi
          Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
·         Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.

Fungsi lainnya :
·         Sebagai urat nadi perekonomian
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
·         Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
·         Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
·         Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota koperasi
·         Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
·         Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
·         Mengembangkan kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi warga masyarakat


G.  Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.

1.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

2.      Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
§  Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
§  Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
§  Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

3.      Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
§  Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
§  Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
§  Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

4.      Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
§  Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
§  Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
§  Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.

1.      Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

2.      Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§  Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§  Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.

1.      Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

2.      Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.

1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2.      Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

3.      Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.      Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
2.      Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3.      Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
4.      Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)..
                                                       
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.


Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
a.       Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
b.       Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
b.       Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
c.        Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
d.       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 

Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”



Bentuk - Bentuk Koperasi.

     Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”

Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

1.      Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

2.      Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

3.      Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

4.      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·         Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”


SUMBER:
Kieso, Donald E. dan Jerry J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid 1-3. Jakarta Penerbit Erlangga.
http://www.artikelsiana.com/
https://blog.ruangguru.com/menghitung-sisa-hasil-usaha

NAMA: NATASYA GARNIS P
KELAS: 3EA13
NPM: 15216333

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI MARKOV RISET OPERASIONAL

MARKOV CHAIN Perubahan yang ada di dalam kehidupan sehari-hari sangat bervariasi. Ada perubahan yang bersifat statis namun ada juga yang bersifat dinamis. Karena kehidupan yang terus berjalan, maka perubahan yang terjadi memang tidak bisa dihindari. Acapkali perubahan itu juga berimbas pada sebuah kerugian. Oleh karena itu, ada baiknya apabila dilakukan persiapan untuk sebuah perubahan. Bagaimana caranya untuk menghadapi sebuah perubahan? Setiap transisi yang terjadi dari waktu ke waktu perlu dicermati dengan baik. Salah satu solusi yang relevan untuk situasi tersebut adalah dengan melakukan prediksi akan apa yang terjadi di masa yang akan datang. Contoh perubahan: –          Prediksi perpindahan minat pada merk tertentu –          Manajemen pengobatan diabetes –          Pemantauan lalu lintas Rantai Markov (Markov Chain) adalah sebuah teknik perhitungan yang umumnya digunakan dalam melakukan pemodelan bermacam-macam kondisi. Teknik ini digunakan untuk membantu dalam memp

SINOPSIS DAN PESAN MORAL FILM ANAK

Disini saya akan memberikan Sinopsis dan Pesan Moral yang terdapat dalam film PETUALANGAN SHERINA : SINOPSIS Sherina, seorang gadis cilik yang lucu, periang, cerdik, energetik dan punya banyak teman. Sherina sering kali bermain dan berlari-larian dengan sahabat-sahabatnya tersayang sepulang sekolah. Anak periang ini tinggal di Jakarta bersama ayah dan ibunya, Pak dan Bu Darmawan. Sayang sekali, kehidupan dan teman-teman yang telah lama ia kenal harus ditinggalkannya ketika ayahnya yang agronom lulusan IPB diterima bekerja oleh Pak Ardiwilaga, pemilik perkebunan di Lembang. Dengan sedih dan berat hati, Sherina mengikuti kedua orangtuanya pindah ke Bandung. Di lingkungannya yang baru, Sherina dapat cepat menyesuaikan diri dan memperoleh teman-teman baru.. Sherina pun menjadi sasaran kejahilan “bandit kelas,” seorang anak lelaki bernama Sadam, yang bersama dua teman jahilnya, Dudung dan Icang, kerap menggoda dan mempermainkan anak-anak lain, khususnya anak-anak yang lebih le