A.
PERMODALAN KOPERASI
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota
ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal
jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk
mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi
memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka
mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang
sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota
pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal
koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan
karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal
usaha.
SUMBER MODAL
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi
yaitu :
1. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
a.
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil
penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh
anggota tersebut.
b.
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota.
c.
Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang
kelancaran operasional koperasi.
2. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
a. Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan.
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
a. Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan.
b.
Memupuk dana cadangan
c.
Melakukan Kerja Sama-Usaha
d.
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967
pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri
atas :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh
koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal
41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan cadangan;
§ hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
§ anggota;
§ koperasi lainnya
dan/atau anggotanya;
§ bank dan lembaga
keuangan lainnya;
§ penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya;
§ Sumber lain yang sah.
*Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang
wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil
selama masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana
wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan sukarela sama seperti simpanan
diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
* Hibah merupakan sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
B.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Anggota
- Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting
yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota
akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.
Jika kegiatan tersebut sesuai
dengan kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
- Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari peranan
anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan
koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat
peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
- Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi,
laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tersebut.
- Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya.
1.
Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi
C.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi
Perusahaan
- Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis
adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori
efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya
manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan
input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut
(Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya.
2.
Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL)
METL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
3.
Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME
= MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
4.
Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK
+ Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika
TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha
ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU
< 1 berarti efisien biaya usaha.
- Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan
target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa
disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL =
Jika EvK >, berarti Efektif
- Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK >
1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat
rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai
berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur
mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
- Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan
koperasi berisi :
1.
Neraca
2.
Perhitungan hasil usaha (income
statement)
3.
Laporan arus kas (cash flow)
4.
Catatan atas laporan keuangan
5.
Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
D. PERANAN KOPERASI
Dalam
kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
·
Membantu anggota untuk peningkatan
pendapatan/penghasilan
Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin
besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang
diperoleh anggota itu.
·
Menciptakan dan memperluas lapangan
pekerjaan
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat
pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan
kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian,
dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan
kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
·
Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan
meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih
mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
·
Turut mencerdaskan bangsa
Usaha
koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan
pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan
dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi
turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Mempersatukan dan mengembangkan
daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi
merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.
Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
·
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi
secara demokrasi
Pada
setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan
berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan.
Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
s
http://taufikdarmawan99.blogspot.com/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
https://laelyrakhmawati.wordpress.com/2014/11/30/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
Komentar
Posting Komentar