Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Penjelasan mengenai Pengertian Koperasi dan Prinsip Koperasi

Penjelasan mengenai Pengertian Koperasi dan Prinsip Koperasi Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : a.         Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi. b.        Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.   ·           Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : – Koperasi adalah perkumpulan orang – orang – Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan – Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai – Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis – Terdapat konstribusi yang adil terhada

Penjelasan mengenai Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi Konsep Koperasi Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu : 1. Konsep Koperasi Barat Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagia anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah : • Promosi kegiatan ekonomi anggota • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal. Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya